PDM Kota Pekalongan - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kota Pekalongan
.: Home > Berita > Goodwill Zubir : Muhammadiyah Tolak Penghapusan Kolom Agama Pada KTP

Homepage

Goodwill Zubir : Muhammadiyah Tolak Penghapusan Kolom Agama Pada KTP

Senin, 11-01-2015
Dibaca: 1323

Goodwill Zubir : Muhammadiyah Tolak Penghapusan Kolom Agama Pada KTP

* Ribuan Jamaah Padati Tabligh Akbar di Kota Pekalongan

 

Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara resmi telah melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Agama maupun Kementerian Dalam Negeri terkait wacana penghapusan kolom agama pada KTP.  Di samping pencantuman tersebut merupakan identitas keagamaan seseorang, bagi kaum muslimin di dalamnya terkandung semangat cinta kepada Islam dan hal ini akan terus menerus direduksi dan didegradasi oleh pihak-pihak yang phobia terhadap Islam.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Bidang Wakaf dan Kehartabendaan PP Muhammadiyah Drs, HM. Goodwil Zubir, Ahad pagi (11/1) dalam Tabligh Akbar yang dihadiri tidak kurang dari dua ribu jamaah Muhammadiyah di Masjid Al-Ikhsan Kraton Pekalongan.

Pada kesempatan tersebut, Goodwill menandaskan jika isu penghapusan kolom agama pada KTP, bukanlah tiba-tiba diwacanakan oleh pihak-pihak yang takut agama Islam dan umatnya menjadi sangat kuat. Ide penghapusan tersebut sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 1990an dan kembali digelorakan pada dewasa ini. “Oleh karena itu, kami meminta umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya untuk berhati-hati dan waspada setiap ada wacana baru yang bersinggungan dengan umat Islam,” tambahnya.

Di samping isu penghapusan kolom agama, pihaknya juga menyampaikan jika setidaknya terdapat empat isu lain yang rawan ditunggangi untuk kepentingan tertentu yang memojokkan umat Islam. Keempat isu tersebut adalah usulan Amnesti Internasional agar Pemerintah Republik Indonesia menghapus Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang penodaan agama, yudicial review atas Undang-Undang Perkawinan sehingga kawin campur antaragama menjadi sah di Indonesia, car free day dan yang terakhir adalah adanya isu pemberitaan pelaksanaan salat jumat yang dilakukan di aula gereja di Washington DC.

Keempat isu tersebut, menurutnya, jika tidak disikapi dengan dewasa dan bijaksana, akan melunturkan dan melenturkan keimanan umat Islam. “Kita sudah mendapatkan jaminan dari Menteri Agama, jika kedua Undang-Undang tersebut, yaitu Undang-Undang Penodaan Agama dan Undang-Undang Perkawinan tetap akan berlaku di Indonesia,” kata dia seraya menambahkan jika kegiatan car free day seperti yang digelar di banyak kota di Indonesia telah ditumpangi oleh muatan-muatan yang bisa menjauhkan umat dengan agamanya.

Khusus untuk isu pemberitaan adanya pelaksanaan salat Jumat di aula gereja, maka hal itu merupakan salah satu pesan kepada kaum muslimin agar memberikan ruang kepada kaum minoritas untuk melaksanakan ritual keagamannya secara bebas dan leluasa di lingkungan atau komplek masjid di seluruh dunia sebagai wujud toleransi antarumat beragama. “Tentunya pemaknaan toleransi semacam ini tidak pada tempatnya, dan kita menolak keras penggunaan masjid untuk ritual umat agama lain, karena hal itu sudah mencampuradukkan sesuatu yang hak dan yang batil,” tegasnya.

Sementara itu, pada sambutannya, Ketua PDM Kota Pekalongan Dr. HM. Hasan Bisysri, M.Ag menyampaikan jika tugas berat umat Islam pada umumnya dan Muhammadiyah pada khususnya adalah mengelola isu-isu di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat. Di ketiga bidang tersebut, diakui atau tidak umat Islam masih tertinggal dan memerlukan kerjasama di antara seluruh komponen bangsa agar umat bisa berkontribusi positif terhadap bangsa dan negaranya. (tubagus ms)   

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website